Monday, June 11, 2007

BATAS MINIMAL TERLAMPAUI, PROSES JALAN TERUS

234 Anggota MPR Dukung Amandemen UUD '45


PERJUANGAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengamandemen UUD 1945 jalan terus. Meski sempat terjadi 'gerakan' penarikan dukungan, namun dukungan tetap bertambah lagi, sehingga jumlahnya memenuhi lagi syarat minimal. Hingga kemarin jumlah pendukung sudah mencapai 234 anggota MPR, sedang syarat minimalnya 226.
"Jumlah dukungan anggota MPR masi akan bertambah terus. Deadlinenya 7 Agustus mendatang pukul 00.00. Setelah itu MPR akan menggelar rapat paripurna dan membentuk badan-badan untuk menindaklanjuti," kata anggota DPD RI asal DIY, Drs HA Hafidh Asrom MM.
Dijelaskan, meski ada sejumlah partai politik yang secara terang-terangan menolak dilaksanakannya lagi amandemen UUD '45, namun secara pribadi kader-kader mereka yang berada di Senayan juga banyak yang mendukung. Sebab pada dasarnya amandemen ini untuk kepentingan daerah dan rakyatnya. Sedang para anggota MPR tersebut pada dasarnya juga berasal dari daerah.
"Yang pasti dalam sidang nanti rakyat akan mengetahui, mana partai yang pro reformasi dan yang tidak. Mana partai yang pro perjuangan daerah dan tidak. Tidak mustahil hal ini akan berpengaruh pada Pemilu mendatang," kata Hafidh Asrom.
Dijelaskan, amandemen UUD '45 bukan untuk kepentingan para anggota DPD sendiri, apalagi anggota DPD periode sekarang, karena pelaksanaannya nanti pasti oleh anggota DPD periode mendatang. Melainkan untuk kepentingan dalam memperjuangan daerah di pusat. Karena itu tak mengherankan jika 32 gubernur se-Indonesia, memberikan dukungan moral dan politis terhadap upaya memperjuangkan amandemen ini.
"Dukungan para gubernur ini membuktikan bahwa inisiatif DPD mengusulkan amandemen memang untuk penguatan peran DPD, khususnya di bidang legislatif berkaitan pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah," jelasnya.
Mengenai perkembangan jumlah pendukung di Senayan dijelaskan, dari anggota DPD sendiri (127 orang), ditambah anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (34), Fraksi Partai Golkar/Partai Bintang Reformasi/Partai Karya Peduli Bangsa (29), Fraksi Keadilan Sejahtera (16), Fraksi Amanat Nasional (11), Fraksi PDI Perjuangan/Partai Damai Sejahtera (8), Fraksi PPP (7), dan anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (2).
Ditanya tentang alasan yang keberatan karena cepat mengamandemen UUD lagi, menurut Hafidh Asrom hal tersebut kurang tepat. Karena DPD sudah terbentuk dan bekerja, serta sudah banyak dikeluarkan biaya riil dan ongkos politik untuk anggota DPD. Namun karena kewenangannya tidak cukup, DPD tidak bisa efektif bekerja mewakili daerah. "Jika amandemen dilaksanakan tahun depan, konsentrasi elite politik sudah pada Pemilu 2009, sehingga yang terjadi adalah bias politik," katanya. (*)

No comments: